Rabu, 11 Januari 2012

hukum shalat sunnah di tengah hari

 


Terdapat tiga waktu dari waktu-waktu yang didalamnya dilarang melakukan shalat, yaitu:
1. Ketika matahari terbit hingga ia agak meninggi
2. Ketika matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah condong ke barat
3. Ketika matahari hampir terbenam hingga ia tebenam.
Hal itu didasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; "Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah saw telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali."
Waktu ketika matahari tepat dipertengahan langit adalah sedikit sebelum masuk waktu shalat zhuhur, sekitar ¼ atau 1/3 jam sebelumnya. (Fatawa Asy Syeikh Ibn Baaz 11/286). Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa ia lebih pendek lagi dari itu. Ibnu Qasim—semoga Allah merahmatinya—mengatakan,”Sesungguhnya ia adalah waktu yang sempit yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat namun dimungkinkan untuk melakukan takbirotul ihram saja.” (Hasyiyah Ibnu Qasim Ala ar Raudh al Murabba’ 2/245). (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 20013)
Sedangkan pendapat yang membolehkan pelaksanaan shalat sunnah ketika matahari tepat berada dipertengahan langit pada hari jum’at adalah pendapat Imam Syafi’i.

0 komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP