Senin, 02 Januari 2012

shalat sunnah berjamaah

id.wikipedia.org
id.wikipedia.org
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung,menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktuwaktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.

0 komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP