Minggu, 11 Desember 2011

Shalat sunnah fajar

Shalat sunnah fajar
 

Shalat fajar adalah nama lain untuk shalat fardhu subuh. Tapi, kalau yang dimaksud adalah shalat sunat fajar, maka shalat sunat fadjar sama dengan shalat qabliah subuh. Tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Tidak ada shalat sebelum masuknya waktu fajar (subuh) kecuali shalat malam/tahajjud dan witir. Barangsiapa mendirikan shalat setelah shalat witir tapi sebelum waktu shubuh tiba, maka yang bersangkutan dianjurkan menutup shalat malamnya dengan shalat witir kembali.
Waktu untuk shalat sunat fajar (qabliah subuh) adalah setelah masuknya waktu subuh, tidak mesti setelah azan. Kalau ada azan dilakukan sebelum waktu fajar (misalnya azan pertama), maka tidak disunatkan shalat sunat fajar setelahnya. Demikian pula, kalau ada masjid yang baru azan 15 menit setelah waktu subuh masuk, azan tersebut tidak perlu ditunggu untuk keperluan shalat ini. Adapun bila azan dilakukan tepat waktu, kita disunatkan mendengarkan azan lalu shalat sunat fajar setelahnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

0 komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP